Bagi warga yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, mohon segera membayar melalui bank/PPOB terdekat atau datang ke kantor kelurahan.
Batas akhir pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila melewati batas waktu akan dikenakan denda.